Paradigma Filsafat Ilmu Dalam Pengembangan Hukum Islam Kontemporer
Keywords:
Filsafat ilmu,, hukum Islam,, maqāṣid al-syarī‘ah,, paradigma, epistemologi.Abstract
Artikel ini membahas paradigma filsafat ilmu dalam pengembangan hukum Islam kontemporer. Pergeseran paradigma ilmu dari positivistik menuju interpretatif dan kritis berdampak signifikan terhadap metodologi ijtihad dan pengembangan hukum Islam. Hukum Islam tidak lagi dipahami sekadar sebagai sistem normatif yang statis, melainkan sebagai sistem dinamis yang menampung nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan perubahan zaman. Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah menjadi kerangka epistemologis baru yang mengintegrasikan wahyu, akal, dan realitas sosial. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis, tulisan ini menyimpulkan bahwa paradigma filsafat ilmu memberikan landasan metodologis bagi reformulasi hukum Islam agar tetap relevan dengan tuntutan masyarakat modern tanpa kehilangan nilai-nilai transendennya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Achmad Hasan Alfarisi, Khoirul Anam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
