Analisis Konseptual Pernikahan Dalam Islam: Perspektif Hukum, Rukun, Serta Hak Dan Kewajiban Pasangan
Keywords:
Pernikahan, Islam,, Hukum, Hak, KewajibanAbstract
Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kehidupan pernikahan yang bahagia dan langgeng merupakan harapan setiap individu. Namun, dalam konteks kehidupan modern, keluarga Muslim dihadapkan pada tantangan serius berupa arus modernisasi dan kemajuan teknologi informasi yang sering kali membawa pengaruh negatif terhadap nilai-nilai kehidupan rumah tangga. Fenomena ini memicu pergeseran orientasi dalam memandang pernikahan, yang lebih menitikberatkan pada kesenangan duniawi dan mengabaikan pemahaman mendalam tentang peran, rukun, hukum, serta hak dan kewajiban dalam pernikahan itu sendiri. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk memberikan analisis konseptual mengenai pernikahan dalam Islam, khususnya dari perspektif hukum, rukun pernikahan, serta hak dan kewajiban pasangan suami istri agar nilai-nilai pernikahan tetap terjaga di tengah dinamika zaman.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Moh Jalaluddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
