Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Budaya Pernikahan Dini Di Kabupaten Bangkalan, Madura
Keywords:
pernikahan dini, Hak asasi manusia, sosialAbstract
Pernikahan dini merupakan isu sosial yang kompleks dan sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor budaya, ekonomi, dan sosial. Di Bangkalan, Madura, praktik ini masih terjadi meskipun telah ada upaya untuk mengurangi angka pernikahan dini melalui regulasi dan pendidikan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis budaya pernikahan dini di Bangkalan, Madura menurut perspektif HAM, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan untuk menikah pada usia dini, serta dampaknya terhadap individu, terutama anak-anak dan perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor sosial dan ekonomi memiliki pengaruh signifikan terhadap pernikahan dini di Bangkalan. Banyak orang tua merasa bahwa menikahkan anak perempuan mereka di usia muda dapat mengurangi beban finansial keluarga dan melindungi kehormatan keluarga. Selain itu, banyak orangtua yang beranggapan bahwa peran perempuan adalah untuk menikah dan mengurus keluarga, sehingga mengabaikan pentingnya pendidikan dan karier bagi perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan penelitian empiris. Penelitian ini melibatkan beberapa masyarakat yang terlibat dalam praktik pernikahan dini di Bangkalan. Penelitian ini dilakukan dengan memfokuskan pada pandangan masyarakat tentang pernikahan dini jika hal ini dilihat dari pandangan HAM untuk mendapatkan wawasan yang lebih komprehensif. Melalui teori hak asasi manusia, penelitian ini berusaha memberikan pemahaman dan edukasi kepada orangtua terhadap hak-hak anak terutama hak kebebasan dalam memilih pasangan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mukhammad Khusnul Ridlo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
