Tradisi Nyuwang Nganten Dalam Perkawinan Adat Bali: Analisis Maslahah Mursalah Dalam Hukum Islam

Authors

  • Salma Latifa Universitas K.H Abdul Chalim, Pacet, mojoketo
  • Sinta Devi Ambarwati Universitas K.H Abdul Chalim, Pacet, mojoketo

Keywords:

Nyuwang Nganten;, Pernikahan Adat;, Maslahah Mursalah.

Abstract

Tradisi adalah bentuk budaya yang berkembang di setiap daerah sebagai ciri khasnya sendiri. Tradisi pernikahan di setiap daerah tentu memiliki ciri khas dan urutan yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain, yang dilestarikan dari generasi ke generasi. Islam juga memiliki pedoman dalam menanggapi tradisi yang berkembang di masyarakat. Penelitian ini berfokus pada pengkajian tradisi dalam prosesi pernikahan yang berkembang di Pulau Bali, yaitu Nyuwang Nganten, dari perspektif Maslahah Mursalah. Penelitian ini diformulasikan sekitar dua isu yang akan dikaji secara mendalam: praktik tradisi Nyuwang Nganten dalam Pernikahan Adat Bali dan analisis Maslahah Mursalah dalam fenomena ini. Tujuan penelitian ini sejalan dengan isu-isu yang disebutkan di atas, yaitu memberikan gambaran lengkap tentang praktik tradisi Nyuwang Nganten dalam pernikahan adat Bali, beserta analisanya menggunakan teori Maslahah Mursalah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam kategori etnografi dengan metode kualitatif dan dilakukan melalui penelitian lapangan untuk menemukan korelasi antara budaya dan studi Islam. Peneliti juga menggunakan observasi langsung dan wawancara untuk pengumpulan data. Hasil penelitian dapat dirangkum menjadi dua poin utama: (1) Tradisi Nyuwang Nganten adalah praktik yang berkembang di komunitas Islam Kecicang, di mana pengantin wanita dibawa oleh keluarga pengantin pria ke kediamannya disertai dengan iring-iringan seperti ensambel rebana. Pelaksanaannya dimulai dengan ngideh pertama, ngideh kedua, ngideh ketiga/nyuwang nganten, mepejati/mejauman, kontrak pernikahan (akad nikah), medelokan, dan resepsi. Penjemputan pengantin wanita saat ini dibagi menjadi dua berdasarkan waktu pelaksanaannya, yaitu pada malam sebelum hari pernikahan sesuai tradisi dan pada siang hari pada hari pernikahan. (2) Dari perspektif Maslahah Mursalah, tradisi nyuwang nganten sesuai dengan persyaratan yang dikategorikan, yaitu dalam pelaksanaannya mengandung manfaat dan diterima oleh akal sehat, manfaatnya dirasakan oleh banyak pihak atau masyarakat umum dan manfaatnya tidak bertentangan dengan Syariah.

Downloads

Published

2026-05-27