Konseling Pranikah Bagi Pasangan Usia Dini Di Pengadilan Agama Mojokerto; Analisis Psikologi Keluarga Islam Perspektif Mufidah CH
Keywords:
konseling pranikah,, dispensasi nikah,, P2TP2A,, psikologi keluarga Islam.Abstract
Konseling pranikah bagi pasangan di bawah umur merupakan mekanisme pendampingan psikologis yang diberikan kepada pemohon dispensasi nikah sebelum proses persidangan di Pengadilan Agama. Penelitian ini mengkaji praktik konseling pranikah bagi pasangan di bawah umur di Pengadilan Agama Mojokerto serta menganalisis kesesuaiannya dengan teori konseling perspektif Mufidah Ch. Fokus penelitian diarahkan pada dua aspek utama, yaitu: (1) pelaksanaan konseling pranikah bagi pemohon dispensasi nikah yang dilakukan oleh P2TP2A sebelum sidang pengadilan; dan (2) analisis penerapan teori psikologi Mufidah Ch dalam proses konseling tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan hakim Pengadilan Agama Mojokerto dan psikolog (konselor) P2TP2A yang terlibat langsung dalam proses konseling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik konseling pranikah bagi pasangan di bawah umur di Pengadilan Agama Mojokerto secara substantif selaras dengan teori konseling Mufidah Ch. Keselarasan tersebut tampak pada penggunaan pendekatan psikoanalisis, client-centered therapy, logoterapi, dan terapi Gestalt dalam menangani persoalan psikologis dan kesiapan mental pemohon dispensasi nikah. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi pendekatan psikologi keluarga Islam dalam proses konseling pranikah sebagai upaya preventif untuk meminimalkan dampak negatif perkawinan usia dini.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mar’atun Solehah, Fatkul Chodir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
