Kajian Sosiologi Hukum Islam Terhadap Praktik Larangan Pernikahan Pakbellih Di Desa Bajur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan
Keywords:
Sosiologi Hukum,, Hukum Islam,, PakbellihAbstract
Dalam melakukan pernikahan hal pertama yang harus dipenuhi yaitu rukun dan syarat-syarat pernikahan juga tidak adanya halangan ataupun sebab-sebab tidak terbolehnya melakukan pernikahan. Kemudian jika hal-hal tersebut sudah terpenuhi maka bisa langsung melakukan pernikahan, namun dalam kehidupan masyarakat Bajur harus memenuhi tradisi pernikahan yang sudah ada, seperti pernikahan pakbellih yang mana masyarakat di Desa Bajur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan telah dipengaruhi oleh sistem budaya dan sistem kepribadian. Tradisi pakbellih merupakan pernikahan persepupuan dimana umur orang tua calon mempelai laki-laki lebih muda dari pada umur calon mempelai perempuan. Dalam larangan itu disebabkan takut akan semacam musibah, kecacatan terhadap keturunannya ataupun yang lainnya. Adapun hasil dari penelitian ini bahwasanya adanya larangan melakukan pernikahan pakbellih itu diperbolehkan dan sah-sah saja apabila dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat yang sudah di tentukan dalam hukum adat di Desa tersebut. Seperti: 1) membuat bubur (tacin) dengan 5 macam warna seperti merah, putih, kuning, hitam dan biru dan lembur dan sangngarah cekung. 2) menginjak 7 kuali (kobelih) di depan rumah calon mempelai laki-laki dan dalam keadaan kualinya dibalik, 3) setelah menginjak kuali tersebut langsung mengucapkan sialnya ikut kuali.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moh. Sa'i Affan, Rifqi Amalia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
